DAFTAR ISI
Halaman
A. Tugas dan
Tanggung Jawab Tingkat Pusat...........................................................
DAFTAR ISTILAH
1.
Creating Learning
Communities for Children (CLCC) adalah model untuk meningkatkan
mutu pendidikan di Sekolah Dasar yang dikembangkan Depdiknas bekerjasama dengan
UNESCO, dan UNICEF dalam rangka antisipasi menuju desentralisasi, dengan
menerapkan tiga komponen utama, yaitu aktif,
menyenangkan dan belajar yang efektif (AJEL); manajemen berbasis sekolah (SMB);
dan partisipasi masyarakat.
2.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, memfasilitasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.
KKG (Kelompok Kerja Guru) adalah wadah kegiatan
profesional bagi guru SD/MI/SDLB di tingkat kecamatan yang terdiri dari sejumlah
guru dari sejumlah sekolah.
4.
MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) merupakan wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang
sama pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di tingkat
kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah.
5.
Organisasi KKG atau MGMP adalah pengaturan baku minimal tentang struktur kepengurusan, keanggotaan,
dan legalitas administrasi KKG atau MGMP.
6.
Pembiayaan KKG atau MGMP adalah pengaturan baku minimal tentang sumber dana, penggunaan, dan
pertanggungjawaban penggunaan dana KKG
atau MGMP.
7.
Pengelolaan KKG atau MGMP adalah pengaturan baku minimal tentang proses pelaksanaan program KKG atau
MGMP.
8. Pengembangan KKG
atau MGMP adalah upaya untuk memberikan nilai tambah
dari keadaan KKG atau MGMP yang ada saat ini mencakup input, proses, dan output
yang dihasilkan dari kegiatan KKG atau MGMP.
9. Pemantauan dan Evaluasi
KKG atau MGMP merupakan proses untuk memperoleh gambaran tentang aktivitas
dan kinerja KKG atau MGMP dalam manajemen dan pelaksanaan kegiatan secara konsisten dan berkelanjutan.
10.
Sekolah inti adalah sekolah
dengan persyaratan tertentu yang layak dijadikan sebagai tempat penyelenggaraan
kegiatan KKG atau MGMP.
11.
Sumber Daya Manusia yang dimaksud adalah guru, instruktur, tutor, kepala sekolah, pengawas
sekolah, fasilitator, widyaiswara, dosen, serta pejabat struktural terkait dan
non struktural di kabupaten/kota/provinsi/pusat.
12. Tim Pengembang
KKG adalah kelompok
ahli KKG di tingkat nasional atau provinsi atau kabupaten yang keanggotaannya
terdiri dari wakil guru kelas terpilih, kepala sekolah terpilih, pengawas
sekolah terpilih, fasilitator LPMP,
widyaiswara P4TK, dosen (LPTK/Perguruan Tinggi), instruktur (yang sudah dilatih oleh P4TK atau dalam program CLCC, Management Basic Education,
Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan USAid, AusAid dan lainnya), pejabat struktural dan non struktural terkait sesuai bidangnya.
13. Tim Pengembang
MGMP adalah kelompok ahli
MGMP di tingkat nasional atau provinsi, atau kabupaten yang keanggotaannya
terdiri dari wakil guru mata pelajaran terpilih, kepala sekolah terpilih,
pengawas sekolah terpilih, fasilitator LPMP,
widyaiswara P4TK, dosen (LPTK/Perguruan Tinggi), instruktur (yang sudah dilatih oleh P4TK atau dalam program CLCC, Management Basic Education,
Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan, USAid, AusAid dan lainnya), pejabat struktural dan non struktural terkait sesuai
bidangnya.
14. Unit Pelaksana
Teknis Dinas yang
selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksan teknis operasional dan atau
penunjang Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja Kelompok
Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Departemen
Pendidikan Nasional telah menyusun standar pengembangan KKG dan MGMP yang memuat 7 (tujuh) komponen
pengembangan, yaitu: (1) organisasi, (2)
program dan kegiatan, (3)
sumber daya manusia, (4) sarana dan prasarana, (5) pengelolaan, (6) pembiayaan,
serta (7) pemantau-an dan evaluasi. Semua itu tersaji dalam
buku 1 yaitu Rambu-rambu Pengembangan
Kegiatan KKG dan MGMP. Untuk mengoperasionalkan pengembangan kegiatan tersebut
perlu disusun Panduan Teknis Penyelenggaraan
KKG dan MGMP yang merupakan jabaran dari ketujuh komponen pengembangan
kegiatan KKG dan MGMP di atas.
Para pengelola KKG
dan MGMP disarankan untuk mempelajari panduan tersebut secara baik agar idenya tertangkap secara utuh. Dalam implementasi di daerah para
pengelola KKG dan MGMP diharapkan dapat mengembangkan kreativitas
seluas-luasnya, dengan tetap mengacu pada panduan tersebut, sehingga tujuan KKG
dan MGMP dapat tercapai.
B.
Tujuan
Tujuan disusunnya Prosedur Operasional Standar (POS)
Penyelenggaraan KKG dan MGMP ini adalah untuk memberikan Rambu-rambu bagi para pengelola KKG dan MGMP
di lapangan agar dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu, dan
berkelanjutan.
C.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup Prosedur Operasional Standar (POS)
Penyelenggaraan KKG dan MGMP meliputi:
1.
Organisasi
2.
Penyusunan
Program
3.
Sumber Daya Manusia
4. Sarana dan Prasarana
5. Pengelolaan
6. Pembiayaan
7. Pemantauan dan Evaluasi
BAB II
PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
Prosedur operasional dalam penyelenggaraan KKG dan MGMP berikut ini
meliputi: organisasi, penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan, sumber
daya manusia, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, serta pemantauan
dan evaluasi KKG dan MGMP.
A.
Organisasi
Organisasi
penyelenggaraan KKG dan MGMP meliputi prosedur pembentukan Tim Pengembang
Tingkat Nasional, Tim Pengembang Tingkat
Provinsi, Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota, Pengurus KKG atau MGMP,
Keanggotaan
dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG
atau MGMP serta Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut.
1. Tim Pengembang
Tingkat Nasional
Tim ini adalah
tim yang akan mengembangkan penerapan kebijakan-kebijakan pelatihan dan modul-modul untuk peningkatan mutu guru melalui aktivitas di KKG dan MGMP.
Anggota Tim
Pengembang Nasional adalah wakil dari:
a.
Ditjen PMPTK,
b.
P4TK,
c.
dosen (LPTK/Perguruan Tinggi),
d.
instruktur (bisa diambil dari instruktur yang telah dilatih oleh P4TK atau berpengalaman dalam program CLCC, Management
Basic Education, Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan, USAid, AusAid dan lainnya),
e.
kepala sekolah yang terpilih,
f.
guru yang terpilih,
g.
pejabat
struktural dan non struktural terkait
sesuai dengan bidangnya.
2. Prosedur
Pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional
Prosedur
pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP
Tingkat Nasional secara
ringkas dilaksanakan mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 1 berikut
ini.
|
No
|
Kegiatan
|
Pelaksana
|
Uraian
Kegiatan
|
|
1
|
Koordinasi
|
Ditjen PMPTK
|
Ditjen PMPTK mengadakan rapat persiapan pembentukan Tim Pengembang KKG dan
MGMP Tingkat Nasional.
|
|
2
|
Usulan calon
Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional
|
Instansi
terkait
|
P4TK, LPTK/PT, dan instansi terkait mengusulkan
calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional.
|
|
3
|
Identifikasi calon
|
Ditjen PMPTK
|
Ditjen PMPTK mengidentifikasi para calon
Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional.
|
|
4
|
Seleksi calon
|
Dit jen PMPTK
|
Dit jen PMPTK menyeleksi para calon Tim
Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional.
|
|
5
|
Pengusulan calon
|
Dit jen PMPTK
|
Ditjen PMPTK mengusulkan calon Tim Pengembang KKG dan
MGMP Tingkat Nasional kepada Ditjen PMPTK.
|
|
6
|
Penetapan Tim
|
Ditjen PMPTK
|
Ditjen PMPTK
menetapkan Tim Pengembang KKG dan MGMP
Tingkat Nasional.
|
3. Tim Pengembang
Tingkat Provinsi
Tim ini adalah
tim yang akan mengembangkan penerapan kebijakan-kebijakan KKG dan MGMP di tingkat
provinsi, mensosialisasikan kebijakan atau modul-modul untuk peningkatan mutu
guru melalui aktivitas di KKG dan MGMP yang dikembangkan oleh Tim Pusat maupun
Tim Provinsi,
Anggota Tim
Pengembang Provinsi
adalah wakil dari:
a.
Dinas Pendidikan Provinsi,
b.
LPMP,
c.
dosen (LPTK/Perguruan Tinggi),
d.
instruktur (bisa diambil dari instruktur yang dilatih oleh P4TK atau berpengalaman dalam program CLCC, Management
Basic Education, Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan, USAid, AusAid dan lainnya),
e.
pengawas sekolah yang terpilih,
f.
kepala sekolah yang
terpilih,
g.
guru yang terpilih,
h.
pejabat struktural dan non struktural
terkait sesuai bidangnya.
4. Prosedur Pembentukan Tim Pengembang Tingkat Provinsi
Prosedur pembentukan Tim Pengembang
KKG dan MGMP Tingkat Provinsi secara ringkas dilaksanakan mengikuti
langkah-langkah seperti pada
Tabel 2 di bawah ini.
|
No
|
Kegiatan
|
Pelaksana
|
Uraian Kegiatan
|
|
1
|
Koordinasi
|
Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP dan Ditjen
PMPTK
|
Dinas Pendidikan Provinsi mengadakan rapat
persiapan pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi.
|
|
2
|
Usulan Tim Pengembang
KKG dan MGMP Tingkat Propinsi
|
Instansi Terkait
|
Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP , dan Instansi
Terkait mengusulkan
calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi kepada Dinas Pendidikan
Provinsi dan LPMP.
|
|
3
|
Identifikasi dan Seleksi calon
|
Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP dan Ditjen PMPTK
|
Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
mengidentifikasi dan menyeleksi para calon Tim Pengembang KKG dan MGMP
Tingkat Provinsi.
|
|
4
|
Pengusulan
calon
|
Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP dan Ditjen
PMPTK
|
Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan para
calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi kepada Ditjen PMPTK.
|
|
5
|
Penetapan Tim
|
Ditjen PMPTK
|
Ditjen PMPTK menetapkan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi,
dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
|
5. Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota
Tim ini adalah
tim yang akan mengembangkan penerapan kebijakan-kebijakan KKG dan MGMP di tingkat kabupaten/kota, mensosialisasikan kebijakan atau modul-modul untuk peningkatan mutu guru
melalui aktivitas di KKG dan MGMP yang
dikembangkan oleh Tim Pusat, Tim Provinsi, maupun Tim Kabupaten/Kota.
Anggota Tim Pengembang Tingkat Kabupaten adalah wakil dari:
a.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
b.
dosen (LPTK/Perguruan Tinggi),
c.
instruktur (bisa diambil dari instruktur yang telah dilatih oleh P4TK atau berpengalaman dalam program CLCC, Management
Basic Education, Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan USAid, AusAid dan lainnya),
d.
Pengawas sekolah
e.
kepala sekolah yang terpilih,
f.
guru yang terpilih,
g.
pejabat
struktural dan non struktural terkait
sesuai bidangnya.
6. Prosedur Pembentukan Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota
Prosedur pembentukan Tim
Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten/Kota secara ringkas dilaksanakan mengikuti langkah-langkah
seperti pada Tabel 3 di bawah ini.
Tabel 3. Prosedur
Pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten/Kota
|
No
|
Kegiatan
|
Pelaksana
|
Uraian Kegiatan
|
|
1
|
Koordinasi
|
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
|
Dinas Pendidikan Kabupaten mengadakan rapat persiapan pembentukan Tim
Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten/Kota.
|
|
2
|
Usulan Tim Pengembang
KKG dan MGMP Tingkat Propinsi
|
Instansi Terkait
|
Dinas Pendidikan Kabupaten dan
Instansi terkait mengusulkan calon Tim Pengembang KKG dan
MGMP Tingkat Kabupaten/Kota
|
|
3
|
Identifikasi dan Seleksi calon
|
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
|
Dinas Pendidikan Kabupaten mengidentifikasi dan menyeleksi para calon
Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten .
|
|
4
|
Pengusulan
calon
|
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
|
Dinas Pendidikan Kabupaten mengusulkan para calon Tim Pengembang KKG
dan MGMP Tingkat Kabupaten kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan
tembusan ke Ditjen PMPTK dan LPMP.
|
|
5
|
Penetapan Tim
|
Dinas
Pendidikan Provinsi
|
Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten/Kota , dengan tembusan ke LPMP
dan Ditjen PMPTK.
|
|
|
|
|
|
7. Pengurus KKG dan MGMP
Organisasi KKG
atau MGMP di dalam pelaksanaan kegiatan
memiliki kepengurusan organisasi dengan contoh sebagai berikut.
a.
Ketua KKG/MGMP
merangkap anggota.
b.
Sekretaris
KKG/MGMP merangkap anggota.
c.
Bendahara
KKG/MGMP merangkap anggota.
d.
Bidang-bidang kepengurusan merangkap anggota.
e.
Anggota.
8. Keanggotaan dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG atau MGMP
Keanggotaan dan Kepengurusan KKG atau MGMP dibentuk berdasarkan kesepakatan anggota KKG/MGMP. Di dalam penentuan
kepengurusan KKG atau MGMP, perlu memperhatikan kesetaraan gender. Penetapan pengurus dimaksud dapat dilaksanakan sebagai berikut.
a. Anggota KKG berasal dari guru sekolah negeri atau swasta
di beberapa SD/MI/SDLB yang berasal dari 8-10 sekolah atau disesuaikan dengan
kondisi setempat yang merupakan guru kelas atau guru bidang studi penjasorkes
dan pendidikan agama.
b. Anggota MGMP berasal dari guru mata pelajaran yang
sama dari beberapa SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK yang berasal dari 8-10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
c. Keanggotaan
KKG atau MGMP diawali dengan pengisian biodata
peserta yang selanjutnya
setelah diisi diserahkan kepada pengurus KKG atau MGMP.
d. Pengurus menghimpun biodata anggota
sebagai database keanggotaan KKG atau MGMP di wilayahnya.
e. Ketua KKG dipilih
oleh anggota dalam rapat anggota dan disahkan melalui Surat Keputusan UPTD Dinas
Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan). Sedangkan ketua MGMP dipilih oleh anggota dalam rapat anggota
dan disahkan melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f. Setelah pemilihan Ketua KKG atau MGMP, selanjutnya dilakukan penyusunan
kepengurusan KKG atau MGMP. Kepengurusan
KKG atau MGMP ini dapat meliputi ketua, seketaris,
bendahara, dan bidang-bidang kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan dari
masing-masing KKG atau MGMP.
g. Setelah pengurus terpilih dan susunan pengurus telah
lengkap, ketua terpilih mengusulkan
susunan pengurus KKG kepada UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan)
untuk disahkan. Sedangkan usulan susunan dan pengesahan pengurus MGMP
dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
h. Kepengurusan KKG atau MGMP memiliki masa kerja selama
empat tahun dan dapat dipilih kembali setelah masa kerja selesai.
Prosedur pembentukan keanggotaan dan pengurus KKG dan MGMP di atas secara
ringkas dilaksanakan mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 4 di bawah
ini.
|
No
|
Kegiatan
|
Pelaksana
|
Uraian Kegiatan
|
|
1
|
Konsultasi ke UPTD
Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) atau Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota
|
Sekelompok guru
inisiator
|
Kepala sekolah
masing-masing menghubungi UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan (untuk
KKG), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk MGMP) membicarakan pembentukan pengurus baru KKG
atau MGMP.
|
|
2
|
Penyusunan Proposal/Permohonan
|
Sekelompok guru
inisiator
|
Menyusun
proposal pembentukan KKG atau MGMP dan
disampaikan ke UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan), Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota. Contoh format proposal terdapat pada Lampiran 3.
|
|
3
|
Rapat Pembentukan
|
Sekelompok guru
inisiator
|
Menyelenggarakan
rapat pembentukan KKG atau MGMP dengan mengundang seluruh guru diwilayahnya. (8 – 10 sekolah atau
disesuaikan dengan kondisi setempat).
|
|
4
|
Pemilihan Pengurus
|
Anggota KKG/MGMP
|
Menyelenggarakan rapat
anggota untuk memilih pengurus KKG atau MGMP yang terdiri dari: Ketua,
Sekretaris, Bendahara, dan Bidang–bidang. Contoh struktur pengurus KKG dan
MGMP terdapat pada Lampiran 1.
|
|
6
|
Penyerahan Susunan Pengurus
|
Ketua KKG/MGMP
|
Menyerahkan
susunan pengurus KKG terpilih oleh Ketua
KKG/MGMP kepada
Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) untuk disahkan. Sedangkan
pengurus MGMP terpilih oleh tim formatur kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk disahkan.
|
|
7
|
Pengesahan
|
Kepala UPTD Dinas
Pendidikan Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
|
Mensahkan
pengurus KKG terpilih oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di
Kecamatan). Mensahkan pengurus MGMP terpilih oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
|
9. Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Anggaran Dasar merupakan perangkat yang sebaiknya ada ketika suatu organisasi terbentuk.
Oleh karena itu, KKG dan MGMP yang merupakan suatu organisasi semestinya
memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga tersebut paling tidak harus memuat:
nama, tujuan, tempat, waktu, keanggotaan, pengurus, program, dan tertib
organisasi. Rapat koordinasi pengurus dilaksanakan dalam rangka penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang kemudian dilanjutkan dengan curah pendapat (brainstorming) untuk menjajaki format
serta muatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang akan
disusun. Selanjutnya Pengurus perlu membentuk Tim Khusus yang fokus
menyusun konsep awal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, merencanakan
dan mengadakan pembahasan konsep, merevisi konsep berdasarkan berbagai masukan
pada kegiatan pembahasan, dan melakukan finalisasi konsep.
Prosedur penyusunan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dengan langkah-langkah seperti pada Tabel 5 berikut
ini.
|
No
|
Kegiatan
|
Pelaksana
|
Uraian Kegiatan
|
|
1
|
Koordinasi
|
Pengurus
|
Pengurus
mengadakan rapat tentang persiapan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
|
|
2
|
Curah pendapat (Brainstorming)
|
Pengurus
dan Anggota
|
Curah
pendapat antara pengurus dan anggota perlu dilakukan untuk menjajaki
pembentukan Tim Khusus dan
isi serta arah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang akan disusun. Kegiatan ini dimaksudkan
untuk mematangkan persiapan dalam rangka penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
|
|
3
|
Membentuk Tim Khusus
|
Pengurus
|
Berdasarkan pedoman serta hasil curah pendapat,
bentuklah Tim Khusus sebagai pelaksana dalam rangka penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
|
|
4
|
Menyusun Konsep Awal AD/ART
|
Tim Khusus
|
Tim Khusus menyusun draft awal anggaran dasar serta
anggaran rumah tangga KKG dan MGMP. Konsep ini minimal memuat visi, misi, tujuan, waktu, tempat,
keanggotaan, kepengurusan, program, serta tertib berorganisasi.
|
|
5
|
Pembahasan
Konsep Awal AD/ART
|
Pengurus, Anggota, Tim Khusus
|
Konsep yang telah disusun Tim Khusus tersebut dibahas
dalam suatu rapat yang dihadiri oleh pengurus, anggota, serta Tim Khusus itu
sendiri. Berbagai usulan dan pendapat dicatat sebagai bahan penyempurnaan
atau perbaikan konsep anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga yang sedang disusun.
|
|
6
|
Persetujuan
|
Pengurus, Anggota, Tim Khusus
|
Setelah Tim Khusus
selesai menyempurnakan atau memperbaiki konsep anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga, diadakan lagi rapat atau pembahasan
konsep yang dihadiri oleh anggota, pengurus, dan Tim Khusus untuk
mengkaji hasil perbaikan konsep, serta bila mungkin untuk menyetujui konsep anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
|
|
7
|
Finalisasi AD/ART
|
Tim Khusus
|
Tim khusus melakukan
finalisasi konsep baik dari format
maupun tata bahasa. Setelah segala sesuatunya terpenuhi, Tim Khusus
menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepada pengurus sebagai
dokumen kelengkapan organisasi untuk disepakati dan disetujui anggota organisasi yang
selanjutnya mendapat pengesahan dari Ketua KKG atau MGMP .
|
Contoh Anggaran Dasar KKG atau MGMP
diberikan sebagaimana pada Lampiran 4.
B.
Penyusunan Program
Program KKG atau MGMP pada dasarnya merupakan kegiatan utama dalam pelaksanaan aktivitas KKG atau MGMP. Program tersebut senantiasa
merujuk pada usaha peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. Sebelum
menentukan program kegiatan yang akan dijadikan menu didalam pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP diawali dengan hal-hal berikut.
1. Analisis
kebutuhan peningkatan kompetensi guru sebagai anggota KKG atau MGMP yang meliputi kompetensi
profesional, pedagogis, kepribadian dan sosial.
2. Hasil
dari analisis kebutuhan ini disusun program prioritas yang dituangkan dalam
jadwal kegiatan tahunan dan semester.
3. Ada
tiga jenis program yang dapat dirancang untuk kegiatan di KKG dan MGMP, yaitu
program umum, program inti (terdiri dari program rutin dan program pengembangan)
dan program penunjang. Program tersebut memuat secara rinci sejumlah kegiatan
untuk setiap pertemuan.
4. Program hasil analisis kebutuhan dituangkan dalam jadwal pertemuan untuk satu tahun dan sekurang-kurangnya
memuat 12 kegiatan yang dituangkan dalam 12 kali pertemuan
dalam satu tahun.
5. Program
dan kegiatan dimaksud dimungkinkan disusun oleh Tim Khusus/pengurus, tetapi
setelah program dan kegiatan terwujud, hal tersebut perlu dikomunikasikan oleh Tim Khusus/pengurus
kepada seluruh anggota kelompok.
Prosedur penyusunan program dan kegiatan KKG dan MGMP
mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 6 di bawah ini.
|
No
|
Kegiatan
|
Pelaksana
|
Uraian Kegiatan
|
|
1
|
Persiapan/Koordi-nasi
|
Pengurus
|
· Melakukan koordinasi dengan
kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
· Persiapan awal
|
|
2
|
Curah
Pendapat (Brainstorming)
|
Pengurus
dan Anggota
|
· Menentukan visi dan misi
· Mengidentifikasi permasalahan
mutu guru sesuai kondisi daerah setempat
· Melakukan diskusi tentang
penyebab masalah
· Menyusun alternatif
pemecahan masalah
· Menentukan program yang diukur dengan
indikator keberhasilan tingkat nasional pada masing-masing jenjang pendidikan
seperti prestasi: siswa dan guru; serta dampak terhadap mutu pendidikan
secara nasional.
Contoh
penyusunan program KKG dan MGMP terdapat pada Lampiran 2.
|
|
3
|
Membentuk
penanggungjawab program
|
Pengurus
|
Membentuk
tim yang bertugas menyusun
program KKG dan MGMP
|
|
4
|
Penyusunan
kerangka dasar dan konsep
awal program
|
Pengurus
|
· Menyusun kerangka konsep program
· Menyusun konsep awal program
|
|
5
|
Pembahasan
program
|
Pengurus,
Anggota, dan Kepala Sekolah Inti KKG
dan MGMP
|
·
Menyimak paparan konsep awal program
·
Memberi tanggapan
·
Penyepakatan program
|
|
6
|
Disetujui
|
Pengurus, Anggota, dan Kepala Sekolah Inti KKG dan MGMP
|
·
Bila konsep disetujui dalam rapat pleno, pengurus memutuskan bahwa
konsep tersebut dapat difinalisasi.
·
Bila konsep tidak disetujui dalam rapat pleno, konsep dibahas ulang dan
dilakukan revisi sesuai rekomendasi.
|
|
7
|
Finalisasi dan pengembangan program
|
Penanggungjawab
program
|
·
Melakukan
perbaikan akhir naskah program kegiatan KKG dan MGMP dan menyusun kerangka
acuan kerja
·
Pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota
|
|
8
|
Pelaksanaan Program
|
Instruktur KKG/MGMP,
Nara sumber,
Pengurus dan Anggota
|
·
Melaksanakan program
|
C.
Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia (SDM) yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan KKG dan MGMP terdiri dari anggota, instruktur, pemandu/tutor/fasilitator,
pengawas sekolah, widyaiswara, dosen (LPTK/Perguruan Tinggi), serta pejabat struktural
dan pejabat non-struktural di UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) untuk
KKG, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk MGMP, Dinas Pendidikan Provinsi, dan
Pusat (Depdiknas). SDM dimaksud dapat difungsikan sebagai pembina, pelatih,
tutor, atau nara sumber dalam pelaksanaan kegiatan di KKG dan MGMP. Ada dua
jenis nara sumber dalam pelaksanaan kegiatan di KKG dan MGMP yaitu nara sumber tidak
tetap dan nara sumber tetap.
Mekanisme
penentuan nara sumber untuk pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP dimulai dengan hal-hal
sebagai berikut:
1. mengidentifikasi persyaratan sesuai dengan
kebutuhan yang akan dikembangkan di dalam kegiatan KKG atau MGMP,
2. menghubungi calon nara sumber,
3. penyiapan dan penyampaian materi oleh nara
sumber sebelum pelaksanaan kegiatan,
4. memastikan
jadwal kegiatan disetujui oleh nara sumber,
5. menyiapkan biodata narasumber sebagai masukan untuk data base Nara Sumber bagi KKG atau
MGMP
Prosedur penentuan nara sumber mengikuti
langkah-langkah seperti pada Tabel 7 di bawah ini.
|
No
|
Kegiatan
|
Pelaksana
|
Uraian Kegiatan
|
|
1
|
Identifikasi dan penentuan nara sumber
|
Pengurus
|
Mengidentifikasi kompetensi yang akan dikembangkan yang
sesuai dengan kebutuhan
|
|
2
|
Menghubungi nara sumber
|
Pengurus
|
Menghubungi nara sumber disertai dengan surat
permohonan dan proposal kegiatan.
|
|
3
|
Penyiapan materi
|
Nara sumber
|
Meminta nara sumber untuk menyiapkan materi.
|
|
4.
|
Penyampaian materi
|
Nara sumber
|
Materi yang telah disusuan sesuai tema atau tujuan
kegiatan KKG atau MGMP disampaikan nara sumber kepada pengurus/penanggungjawab
kegiatan jauh sebelum kegiatan dimulai.
|
|
5.
|
Konfirmasi nara sumber
|
Pengurus
|
Konfirmasi waktu nara sumber yang akan dipanggil dalam
kegiatan KKG atau MGMP.
|
|
6.
|
Memanggil nara sumber
|
Pengurus
|
Memanggil nara sumber pada sesi kegiatan KKG atau MGMP
untuk memaparkan materi yang telah dipersiapkan terdahulu.
|
|
7.
|
Menyampaikan daftar nara sumber
|
Pengurus
|
Nara sumber yang dipanggil dalam kegiatan KKG diberitahukan
kepada Kepala Sekolah/ instansi terkait dengan tembusan kepada Kepala UPTD Dinas
Pendidikan Kabupaten. Sedangkan nara sumber yang dipanggil dalam kegiatan
MGMP diberitahukan kepada Kepala Sekolah/instansi terkait dengan tembusan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
|
6. Kriteria Nara Sumber
a. Memahami substansi/materi pelatihan yang akan
disampaikan.
b. Memiliki kemampuan berkomunikasi aktif dan
interaktif dengan peserta.
c. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan
berbagai metode penyajian yang bervariasi.
d. Memiliki kemampuan mendiseminasikan
pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya.
e. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer
dan membuat/ mengembangkan bahan presentasi yang menarik secara mandiri.
f. Memiliki komitmen dan waktu untuk
melaksanakan tugas sampai tuntas sebagai nara sumber atau fasilitator
pelatihan.
D.
Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana merupakan
bagian penting yang harus tersedia dan terstandar, agar pelaksanaan kegiatan KKG
dan MGMP berjalan sebagaimana mestinya serta berkualitas. Ada dua kelompok
sarana dan prasarana kegiatan KKG dan MGMP yaitu sarana dan prasarana utama
(standar minimal) dan tambahan.
1.
Sarana dan prasarana utama sebaiknya tersedia di Sekolah Inti sebagai
pusat kegiatan KKG dan MGMP. Sarana dan prasarana dimaksud adalah komputer, OHP/LCD proyektor, telepon dan
faximile.
2.
Sedangkan sarana dan prasarana tambahan apabila tersedia di Sekolah Inti,
maka kegiatan KKG dan MGMP diharapkan akan lebih berkualitas. Sarana dan
prasarana tambahan dimaksud adalah Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, Micro
Teaching, Perpustakaan, Audio Visual Aid (AVA), Handycam, Kamera Digital, Jaringan Internet, dan Davinet (Digital Audio Visual Network).
Prosedur operasional penyediaan sarana dan prasarana KKG dan MGMP
mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 8 berikut ini.
|
No
|
Kegiatan
|
Pelaksana
|
Uraian Kegiatan
|
|
1
|
Rapat koordinasi
|
Pengurus
|
Melakukan rapat koordinasi dengan seluruh
pengurus
|
|
2
|
Identifikasi program
|
Pengurus
|
Mengidentifikasi program kegiatan tahunan KKG atau MGMP
|
|
3
|
Identifikasi sekolah
|
Pengurus
|
Menentukan Sekolah Inti tempat kegiatan KKG atau MGMP
|
|
4
|
Persetujuan
|
Kepala Sekolah
Inti dan Pengurus
|
Persetujuan penggunaan sarana dan prasarana
oleh Kepala Sekolah Inti.
|
|
5
|
Penggunaan
|
Pengurus dan
anggota
|
Menggunakan sarana dan prasarana sesuai
kegiatan.
|
E.
Pengelolaan
Ada tiga jenis program yang dapat dirancang untuk
kegiatan di KKG dan MGMP, yaitu program umum, program inti (program rutin dan
program pengembang) dan program penunjang. Program tersebut harus rinci memuat
sejumlah kegiatan untuk setiap pertemuan. Program untuk satu tahun
sekurang-kurangnya memuat 12 kegiatan. Dalam penyusunan program KKG atau MGMP
dipilih program yang menjadi prioritas, baik program rutin maupun program pengembangan.
Keseluruhan program KKG atau MGMP menjadi tanggungjawab pengurus. Masing-masing
program sebaiknya mempunyai penanggungjawab program. Penanggungjawab program
bekerja berdasarkan kerangka acuan kerja yang telah disepakati oleh keseluruhan
anggota KKG atau MGMP. Tugas penanggungjawab program adalah melaksanakan dan
mengelola program sesuai dengan kerangka acuan kerja.
Memilih program prioritas merupakan langkah awal yang
harus dilakukan pengurus dalam rangka pengelolaan
program KKG atau MGMP. Selanjutnya pengurus mengadakan
koordinasi dengan Tim Pengembang Kabupaten/Kota untuk memantapkan program serta
pelaksanaannya. Pengurus menyusun proposal kegiatan yang telah dipilih dan
menunjuk penanggungjawab pelaksana serta Tim Pemantauan dan Evaluasi.
Setelah persiapan dilakukan sesuai proposal kegiatan, penanggungjawab
program mengadakan koordinasi dengan pengurus lainnya tentang pelaksanaan
kegiatan. Rapat koordinasi dapat dilakukan dua kali, yang pertama dimaksudkan
untuk mengidentifikasi semua bahan kegiatan, sedangkan rapat koordinasi yang
kedua untuk melakukan laporan kemajuan setiap seksi termasuk menanggulangi
berbagai masalah sebelum pelaksanaan program. Dalam pelaksanaan program sangat
dimungkinkan melibatkan nara sumber serta penggunaan sarana dan prasarana sekolah inti. Oleh karena itu, penanggungjawab
harus memahami prosedur untuk hal tesebut. Tim Pemantau dan Evaluasi melakukan
pemantauan pada pelaksanaan kegiatan dan hasilnya dibawa ke dalam rapat yang
dihadiri oleh penanggungjawab pelaksana. Setelah semua kegiatan selesai
dilaksanakan, penanggungjawab harus membuat laporan pelaksanaan kegiatan.
Prosedur pengelolaan program berikut ini adalah hal-hal
yang semestinya dilakukan penanggungjawab program mulai dari tahap persiapan,
pelaksanaan, dan pelaporan. Prosedur
tersebut sebagaimana Tabel 9 berikut ini.
|
No
|
Kegiatan
|
Pelaksana
|
Uraian
Kegiatan
|
|
1
|
Persiapan (Pemilihan Program, Koordinasi, Menyusun
Proposal, Penjadwalan, dan Menunjuk Penanggungjawab, serta Tim Pemantau dan
Evaluasi)
|
Pengurus
|
|
|
·
Pengurus dan Tim Pengembang Kabupaten/Kota mengadakan
koordinasi
|
|||
|
·
Menyusun proposal program dan penjadwalan berdasarkan
kerangka acuan kerja untuk satu tahun
|
|||
|
·
Menunjuk penanggungjawab program serta Tim Pemantau dan
Evaluasi
|
|||
|
·
Membuat deskripsi tugas penanggungjawab program dan Tim
Pemantau dan Evaluasi
|
|||
|
·
Mengesahkan penanggungjawab program dan Tim Pemantau
dan Evaluasi
|
|||
|
2
|
Merancang
Kegiatan
|
Penanggungjawab program
|
· Menjelaskan program kepada seluruh
anggota penanggungjawab program
|
|
· Membagi tugas kepada seluruh anggota
|
|||
|
3
|
Rapat
Koordinasi 1
|
Penanggungjawab program
|
·
Menentukan kriteria dan jumlah peserta penanggungjawab
program
|
|
· Menentukan materi/kegiatan
|
|||
|
· Menentukan instruktur/nara-sumber
|
|||
|
· Menyusun jadwal kegiatan
|
|||
|
|
|
|
· Membuat buku rambu-rambu
|
|
· Membuat leaflet
|
|||
|
· Membuat undangan
|
|||
|
· Mengirim undangan
|
|||
|
4
|
Rapat
Koordinasi 2
|
Penanggungjawab program
|
· Mengecek kemajuan
|
|
· Menentukan langkah alternative
|
|||
|
5
|
Melakukan
Kegiatan
|
Sekretariat
(Seksi-seksi)
|
·
Membuat daftar hadir peserta dan nara sumber
|
|
·
Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal acara
|
|||
|
· Menyediakan materi
|
|||
|
· Menghadirkan instruktur/nara sumber
|
|||
|
· Memandu dan mengarahkan kegiatan
|
|||
|
6
|
Pemantauan
Kegiatan
|
Tim
Pemantau dan Evaluator
|
· Memantau kelancaran acara
|
|
· Memantau kelengkapan materi
|
|||
|
·
Memantau kehadiran instruktur/nara sumber
|
|||
|
·
Memantau interaksi antara peserta dengan
instruktur/fasilitator/nara sumber
|
|||
|
·
Mengidentifikasi hasil kegiatan MGMP
|
|||
|
7
|
Rapat Evaluasi Kegiatan
|
Tim Pemantau, Evaluator, dan Penanggungjawab program
|
· Mengevaluasi acara/penyelenggaraan
|
|
· Mengevaluasi tanggapan peserta
|
|||
|
· Mengevaluasi pemahaman peserta
|
|||
|
· Mengevaluasi manfaat program /
kegiatan
|
|||
|
8
|
Melaporkan
Kegiatan
|
Penanggungjawab
program
|
· Membuat
laporan setiap kegiatan untuk disampaikan kepada pengurus serta pihak yang
terkait.
|
F.
Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu komponen penting untuk
terlaksananya program KKG dan MGMP sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu,
upaya mengumpulkan dana dari berbagai sumber sudah semestinya dilakukan KKG dan
MGMP. Beberapa sumber dana yang mungkin dapat dimanfaatkan antara lain: iuran
anggota, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBN, APBD, Komite Sekolah/Dewan
Pendidikan, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan), Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP, P4TK, Direktorat terkait, donatur
yang tidak mengikat, unit produksi, hasil kerjasama, masyarakat, atau sponsor
yang sah dan tidak mengikat. Dana yang diperoleh KKG dan MGMP dapat
dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan rutin maupun pengembangan melalui
mekanisme penggunaan sesuai ketentuan. Semua dana yang telah dan masih dimiliki
KKG dan MGMP harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota melalui
pelaporan kegiatan/keuangan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri anggota KKG
atau MGMP.
Mekanisme yang harus dilakukan untuk pembiayaan operasional
KKG dan MGMP adalah rapat koordinasi antara pengurus KKG atau MGMP. Setelah
alokasi penggunaan dana disusun dengan tepat guna, berikutnya alokasi tersebut disampaikan
penanggungjawab
program kepada anggota KKG atau MGMP untuk mendapat
persetujuan Ketua KKG atau MGMP. Apabila Ketua
KKG atau MGMP belum menyetujuinya, maka penanggungjawab program harus merevisi
alokasi dana yang diajukan sesuai saran Ketua. Setelah direvisi, penanggungjawab
program menyampaikan kembali usulan kepada ketua KKG
atau MGMP. Persetujuan ketua KKG atau MGMP menjadi kunci untuk langkah
pengajuan dana berikutnya kepada penyandang dana. Apabila penyandang dana
mengharapkan adanya perbaikan, maka penanggungjawab program harus merevisi
sesuai saran penyandang dana. Apabila penyandang dana sudah setuju, maka penanggungjawab program tinggal menunggu pencairan dana serta mekanisme penggunaan dan
pertanggungjawaban penggunaan dana. Setelah dana cair, penanggungjawab program
harus menggunakan dana sesuai dengan butir-butir alokasi dana yang telah
disepakati. Pada akhir kegiatan penanggungjawab program harus membuat
laporan penggunaan dana sesuai ketentuan dan disertakan dengan laporan
pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan yang telah ditandatangani Ketua KKG
atau MGMP.
Prosedur operasional pembiayaan ini dijabarkan dalam
bentuk pengusulan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana seperti pada
Tabel 10, Tabel 11, dan Tabel 12 berikut ini.
Tabel 10. Pengusulan dan Pencairan Dana KKG dan MGMP
|
No
|
Kegiatan
|
Pelaksana
|
Uraian Kegiatan
|
|
1
|
Rapat Koordinasi
|
Ketua
|
· Melakukan rapat koordinasi
dan persiapan awal.
|
|
2
|
Pemilihan program
|
Ketua
|
·
Memaparkan
program KKG atau MGMP.
|
|
3
|
Verifikasi
alokasi dana
|
Ketua
|
· Mengidentifikasi
kebutuhan biaya.
· Menentukan
sumber biaya.
|
|
4
|
Rapat pengusulan dana
|
Ketua
|
· Mengusulkan rencana anggaran
biaya kepada ketua.
|
|
5
|
Penyampaian ke
bendahara
|
Ketua
|
· Memverifikasi usulan biaya.
· Menyetujui atau
merekomendasikan perbaikan usulan.
|
|
6
|
Penyempurnaan usulan
|
Ketua
|
· Melakukan penyempurnaan usulan
penggunaan dana sesuai dengan masukan dalam pembahasan.
|
|
7
|
Penyampaian usulan ke penyandang dana
|
Ketua
|
· Menyampaikan usulan ke
penyandang dana.
Format proposal pengajuan dana terdapat pada Lampiran 5.
|
|
8
|
Verifikasi Usulan
Dana
|
Penyandang Dana
|
· Memverifikasi jenis usulan
penggunaan dana.
· Menyepakati usulan penggunaan
dana atau merekomendasikan usulan untuk direvisi.
|
|
9
|
Revisi Usulan
Penggunaan Dana
|
Ketua
|
· Melakukan revisi usulan
penggunaan dana sesuai rekomendasi.
· Penyampaian ulang usulan
penggunaan dana ke penyandang dana.
|
|
10
|
Pencairan
|
Bendahara
|
· Mencairkan dana.
|
Tabel 11. Penggunaan Dana
KKG dan MGMP
|
No
|
Kegiatan
|
Pelaksana
|
Uraian Kegiatan
|
|
1
|
Persiapan
|
Pengurus dan Penanggungjawab Program
|
Melakukan rapat koordinasi
dan persiapan awal.
|
|
2
|
Pelaksanaan program yang disepakati
|
Pengurus
dan Anggota
|
· Pemilihan
program yang akan dilaksanakan.
· Paparan
program yang akan dilaksanakan.
· Menunjuk
tim khusus pelaksana program.
|
|
3
|
Verifikasi
penggunaan dana
|
Penanggungjawab
Program
|
· Verifikasi
jenis penggunaan dana untuk mendanai pelaksanaan program sesuai proposal/rambu-rambu.
· Menyepakati
alokasi penggunaan dana.
|
|
4
|
Rapat penggunaan dana
|
Pengurus dan Anggota
|
· Pengecekan
jenis dan besar dana yang akan digunakan sesuai proposal/rambu-rambu program
dimaksud .
· Menyepakati
rencana penggunaan dana atau merekomendasikan untuk direvisi.
|
|
5
|
Penyampaian ke bendahara untuk dicek
|
Bendahara KKG atau MGMP
|
· Pengecekan
jenis dan besar dana yang akan digunakan sesuai proposal/ rambu-rambu program
dimaksud.
|
|
6
|
Pengambilan keputusan
|
Ketua dan Bendahara KKG atau MGMP
|
· Bila
rencana penggunaan dana disetujui ketua dan bendahara, maka rencana
penggunaan dana tersebut dapat ditindaklanjuti untuk direalisasikan.
· Bila
laporan penggunaan dana tidak disetujui ketua dan bendahara, maka rencana
penggunaan dana tersebut direvisi sesuai rekomendasi.
|
|
7
|
Revisi
|
Penanggungjawab
Program
|
· Tim khusus
melakukan revisi rencana penggunaan dana sesuai rekomendasi.
· Penyampaian
ulang laporan penggunaan dana ke bendahara.
|
|
8
|
Pencairan
|
Bendahara KKG
atau MGMP
|
· Mencairkan
dana.
Contoh
penggunaan dana terdapat pada Lampiran 6.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar