Total Tayangan Halaman

Minggu, 13 Desember 2015

Petunjuk Pertanggung Jawaban Dana KKG dan MGMP

Tabel 12. Pertanggungjawaban Dana KKG dan MGMP
No
Kegiatan
Pelaksana
Uraian Kegiatan
1
Penyusunan laporan dana
Pengurus dan
Penanggungjawab Program
·     Pengurus menunjuk Penanggungjawab Program.
·     Pengurus menjelaskan tugas Penanggungjawab Program .
·     Penanggungjawab Program menyusun laporan penggunaan dana dan melampirkan bukti penggunaannya.
Format laporan penggunaan dana terdapat pada Lampiran 7.
2
Pembahasan
Pengurus dan Anggota


·     Verifikasi butir penggunaan dana dalam laporan.
·     Pengecekan semua bukti penggunaan dana sesuai jenis penggunaannya.
·     Menyepakati atau merekomendasikan penyempurnaan laporan penggunaan dana.
3
Penyempurnaan
Penanggungjawab Program
·     Melakukan penyempurnaan laporan penggunaan dana sesuai dengan masukan dalam pembahasan.
·     Setelah sempurna disampaikan ke penyandang dana.
4
Pelaporan ke penyandang dana
Penyandang dana

·     Verifikasi jenis penggunaan dana dalam laporan.
·     Pengecekan semua bukti penggunaan dana sesuai butir  penggunaannya.
·     Menyepakati laporan penggunaan dana atau merekomendasikan laporan untuk direvisi.
5
Pengambilan keputusan
Penyandang dana

·     Bila laporan penggunaan dana disetujui penyandang dana, maka laporan tersebut selesai.
·     Bila laporan penggunaan dana tidak disetujui penyandang dana, maka laporan tersebut direvisi sesuai rekomendasi.






6
Finalisasi Laporan
Penanggungjawab Program
·     Penanggungjawab Program melakukan revisi laporan penggunaan dana sesuai rekomendasi.
·     Penyampaian ulang laporan penggunaan dana ke penyandang dana.

A.   Pemantauan dan Evaluasi

KKG dan MGMP telah merancang program kegiatan sekurang-kurangnya sebanyak 12 kegiatan per tahun. Sudah semestinya KKG dan MGMP memiliki beberapa kegiatan untuk mencapai dan mengembangkan standar kompetensi guru, seperti: persiapan pembelajaran, pemecahan masalah pembelajaran, pengembangan silabus, RPP, bahan ajar, metode, media dan alat peraga, serta evaluasi dan penilaian yang sesuai dengan standar kompetensi pada mata pelajaran terkait. Di samping kegiatan-kegiatan dimaksud, KKG dan MGMP harus merancang kegiatan terkait dengan pengembangan profesi, pengembangan model-model pembelajaran yang inovatif, serta merancang kegiatan untuk menjaga profesionalisme secara berkelanjutan. Pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP semestinya didukung oleh dana operasional. Di luar sumber dana utama, dana kegiatan KKG dan MGMP dapat diperoleh melalui sumber sekolah (BOS)/Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang diprogramkan melalui Rencana Anggraran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Anggaran (RA) pada setiap tahun pelajaran, dana dari pemerintah baik melalui APBN, APBD, maupun dana sumbangan lain yang sah, serta sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
Pelaksanaan kegiatan KKG dilakukan di tingkat kecamatan, sedangkan pelaksanaan kegiatan MGMP di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan tersebut berupa pertemuan atau rapat rutin sekurang-kurangnyal 1 kali dalam sebulan. Pada tingkat Kabupaten/Kota pengurus KKG atau MGMP mengkoordinasi kegiatan dan melakukan pertemuan rutin sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu semester atau sesuai dengan kebutuhan. Pada tingkat provinsi pengurus KKG atau MGMP mengkoordinasikan kegiatan dan melakukan pertemuan rutin sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP seperti di atas diharapkan terbentuk sosok guru profesional sesuai pesan UU Guru dan Dosen, PP Guru, serta peraturan lain yang merupakan turunannya. 
Untuk mengetahui serta memberikan balikan lebih jauh tentang pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP tersebut, maka  perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka mengendalikan mutu kegiatan KKG dan MGMP, agar dapat mewujudkan guru yang profesional dan berkualitas.
Prosedur pemantauan dan evaluasi dalam rangka menjamin akuntabilitas program KKG atau MGMP yang langkah-langkahnya dirinci seperti pada Tabel 13 berikut ini.

Tabel 13. Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan KKG dan MGMP
No
Kegiatan
Pelaksana
Uraian Kegiatan
1
Persiapan (identifikasi standar, menunjuk pelaksana)
Pengurus

·      Mengidentifikasi standar-standar KKG atau MGMP yang sudah ditetapkan.
·      Menunjuk pelaksana yang bertugas untuk mengumpulkan, pemberkasan persyaratan, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan KKG  atau MGMP.
2.
Koordinasi, Pengumpulan, Pemberkasan, dan Penyiapan Instrumen
Pemantau dan Evaluator
·      Melakukan rapat koordinasi  antara Pengurus dengan Tim Pemantau dan Evaluator .
·      Mengumpulkan dokumen-dokumen standar  dan dokumen pendukung seperti program kerja, AD/ART, dan laporan kegiatan.
·      Penyiapan dan pengecekan instrumen pemantauan dan evaluasi yang telah diberi contoh oleh Ditjen PMPTK.
3.
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
Pemantau dan Evaluator
·      Mengisi instrumen sesuai data  keberadaan KKG atau MGMP.
·      Menyusun daftar temuan.
·      Melakukan verifikasi temuan.
·      Menyusun daftar usulan perbaikan.
·      Menyetujui usulan perbaikan.
4
Penyusunan Laporan
Pemantau dan Evaluator
·      Menyusun laporan hasil temuan
·      Menyerahkan hasil temuan dan daftar usulan perbaikan kepada pengurus KKG dan MGMP
Contoh rencana pemantauan dan evaluasi terdapat pada Lampiran 8.



BAB III

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT


Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP.  Penetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas publik. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tergambar dalam diagram berikut.
Kelompok/
Musyawarah Kerja
KKG dan MGMP
Penyusunan Program, Pelaksanaan Kegiatan, Evaluasi Diri, Pelaporan Kegiatan
Tingkat Pusat


Menyusun Rambu-rambu, POS, Instrumen, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan.
Melatih dan menseleksi instruktur KKG dan MGMP

Ditjen PMPTK,  Dit . Profesi Pendidik
Melaksanakan Pemetaan Data, Pendampingan, Pembimbingan dan Konsultasi Pelaksanaan  Kegiatan, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan
Tingkat Provinsi
Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP





Mensahkan Pengurus KKG MGMP, Mensahkan Program Kegiatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Konsultasi Pelaksanaan  Kegiatan, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan



Tingkat Kab/Kota

Dinas Pendidikan
Kab/Kota




Mensahkan Pengurus KKG, Mensahkan Program Kegiatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Konsultasi Pelaksanaan  Kegiatan, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan

Tingkat
Kecamatan

UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten




Menyediakan fasilitas, Mengetahui Program Kegiatan
Sekolah Inti
Gambar 1. Diagram Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait dalam Pelaksanaan Kegiatan KKG dan MGMP
Diagram di atas menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak  yang terlibat dalam pelaksanaan KKG atau MGMP mulai dari tingkat pusat (dalam hal ini Ditjen PMPTK) sampai kelompok/musyawarah kerja (KKG dan MGMP). Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak  yang terlibat dalam pelaksanaan KKG atau MGMP melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dimaksud dirinci sebagai berikut.

A.      Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat.

Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam hal ini Direktorat Profesi Pendidik:
1.       Menyusun dan mengembangkan Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan KKG dan MGMP.
2.       Menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan KKG dan MGMP.
3.       Menyusun Prosedur Operasional Standar Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di KKG dan MGMP.
4.       Membuat contoh instrumen untuk pemantauan dan evaluasi
5.       Memantau dan mengevaluasi kegiatan KKG dan MGMP
6.       Menyusun laporan hasil pemantauandan evaluasi.
7.       Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada KKG dan MGMP sebagai umpan balik yang harus ditindak lanjuti.   
8.       Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait KKG dan MGMP.

B.      Tugas dan Tanggung Jawab P4TK.

1.    Melatih dan merefleksi CPD dan KKG/MGMP guru untuk dijadikan instruktur KKG/MGMP.
2.    Mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait.
3.    Menyusun laporan hasil pelatihan instruktur KKG/MGMP.

C.      Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP

1.    Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP, menghimpun, menyediakan profil dan data KKG dan MGMP yang ada di daerahnya.
2.    Melaksanakan pendampingan kegiatan KKG dan MGMP yang ada di daerahnya.
3.    Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP yang ada di daerahnya.
4.    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP dengan menggunakan contoh instrumen yang disusun oleh Ditjen PMPTK.
5.    Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan KKG dan MGMP dan mengirimkannya kepada KKG, MGMP, dan/atau Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, cq. Direktorat Profesi Pendidik, dengan alamat :
Direktur Profesi Pendidik
Komplek Depdiknas Gedung D, Lantai 14
Jl. Jenderal  Sudirman Pintu-1, Senayan, Jakarta

D.      Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota

  1. Menghimpun dan menyediakan data profil KKG dan MGMP yang ada  di wilayahnya.
  2. Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP.
  3. Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan KKG dan MGMP.
  4. Menetapkan dan mengesahkan pengurus KKG dan MGMP dalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan kepengurusan.
  5. Mengetahui dan menyetujui program kerja yang diajukan oleh pengurus KKG dan MGMP.
  6. Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP yang ada di daerahnya.
  7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP dengan menggunakan contoh instrumen yang disusun oleh Ditjen PMPTK.
  8. Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan KKG dan MGMP dan mengirimkannya kepada KKG, MGMP, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.

E.       Tugas dan Tanggung Jawab  UPTD Dinas Pendidikan  Kabupaten

  1. Menghimpun dan menyediakan data profil KKG yang ada  di wilayahnya.
  2. Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan KKG.
  3. Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan KKG.
  4. Menetapkan dan mengesyahkan pengurus KKG dalam bentuk Surat Keputusan (SK)penetapan kepengurusan.
  5. Mengetahui dan menyetujui program kerja yang diajukan oleh pengurus KKG.
  6. Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan KKG yang ada di daerahnya.
  7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan KKG dengan menggunakan contoh instrumen yang disusun oleh Ditjen PMPTK.
8.       Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan KKG dan MGMP dan mengirimkannya kepada KKG, MGMP, dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

F.       Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus KKG dan MGMP

1.    Menetapkan sekolah inti sebagai pusat pertemuan KKG atau MGMP yang memiliki kemudahan akses bagi anggota lainnya dan memiliki sarana prasarana lengkap
2.    Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu-rambu penyelenggaraan KKG dan MGMP, Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan KKG dan MGMP, dan Prosedur Operasional Standar Pengembangan KTSP.
3.    Mengusulkan program kegiatan.
4.    Melaksanakan kegiatan KKG dan MGMP sesuai program yang telah disusunnya.
5.    Membuat pertanggung jawaban kegiatan, administrasi, dan keuangan pelaksanaan program.
6.    Membuat laporan administratif dan akademik pelaksanaan kegiatan. 
7.    Membuat rencana rinci keberlanjutan program untuk tahun berikutnya.
8.    Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
9.    Membuat laporan kegiatan KKG dan MGMP dan mengirimkannya kepada penyandang dana dan/atau  UPTD Pendidikan Kabupaten/Kota.



BAB IV

PENUTUP


Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan KKG dan MGMP (Buku 2) ini disusun sebagai rambu-rambu pengembangan KKG dan MGMP (Buku 1). POS Penyelenggaraan KKG dan MGMP ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi para pengelola KKG dan MGMP di lapangan agar dapat menyelenggarakan kegiatan secara, mandiri, bermutu, dan berkelanjutan. Dengan penyelenggaraan kegiatan KKG dan MGMP seperti di atas, akan membuka peluang untuk dihargainya kegiatan dimaksud (berdasarkan bukti keikutsertaan dalam kegiatan) dalam bentuk satuan kredit semester oleh LPTK/PT, apabila guru yang bersangkutan melanjutkan pendiidkanm ke jenjang S1/DIV.
Diharapkan seluruh guru dapat berperan aktif dalam mendukung kegiatan KKG dan MGMP di wilayah masing-masing, sehingga di masa mendatang terwujud KKG dan MGMP yang dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai wadah pengembangan profesionalisme guru yang berkualitas, mandiri, dan berkelanjutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar