Tabel
12.
Pertanggungjawaban Dana KKG dan MGMP
|
No
|
Kegiatan
|
Pelaksana
|
Uraian Kegiatan
|
|
1
|
Penyusunan
laporan dana
|
Pengurus
dan
Penanggungjawab
Program
|
· Pengurus
menunjuk Penanggungjawab Program.
· Pengurus menjelaskan tugas Penanggungjawab Program .
· Penanggungjawab
Program menyusun laporan penggunaan dana dan melampirkan bukti penggunaannya.
Format laporan penggunaan dana terdapat pada Lampiran 7.
|
|
2
|
Pembahasan
|
Pengurus
dan Anggota
|
· Verifikasi
butir penggunaan dana dalam laporan.
· Pengecekan
semua bukti penggunaan dana sesuai jenis penggunaannya.
· Menyepakati
atau merekomendasikan penyempurnaan laporan penggunaan dana.
|
|
3
|
Penyempurnaan
|
Penanggungjawab
Program
|
· Melakukan
penyempurnaan laporan penggunaan dana sesuai dengan masukan dalam pembahasan.
· Setelah
sempurna disampaikan ke penyandang dana.
|
|
4
|
Pelaporan ke penyandang dana
|
Penyandang dana
|
· Verifikasi jenis penggunaan dana dalam laporan.
· Pengecekan semua bukti penggunaan dana sesuai butir penggunaannya.
· Menyepakati laporan penggunaan dana atau merekomendasikan laporan untuk
direvisi.
|
|
5
|
Pengambilan keputusan
|
Penyandang dana
|
· Bila laporan penggunaan dana disetujui penyandang dana, maka laporan
tersebut selesai.
· Bila laporan penggunaan dana tidak disetujui penyandang dana, maka
laporan tersebut direvisi sesuai rekomendasi.
|
|
6
|
Finalisasi Laporan
|
Penanggungjawab
Program
|
· Penanggungjawab Program melakukan revisi laporan penggunaan dana sesuai
rekomendasi.
· Penyampaian ulang laporan penggunaan dana ke penyandang dana.
|
A.
Pemantauan dan Evaluasi
KKG dan MGMP telah merancang program kegiatan sekurang-kurangnya
sebanyak 12 kegiatan per tahun. Sudah semestinya KKG dan MGMP memiliki beberapa
kegiatan untuk mencapai dan mengembangkan standar kompetensi guru, seperti:
persiapan pembelajaran, pemecahan masalah pembelajaran, pengembangan silabus, RPP,
bahan ajar, metode, media dan alat peraga, serta evaluasi dan penilaian yang
sesuai dengan standar kompetensi pada mata pelajaran terkait. Di samping
kegiatan-kegiatan dimaksud, KKG dan MGMP harus merancang kegiatan terkait
dengan pengembangan profesi, pengembangan model-model pembelajaran yang
inovatif, serta merancang kegiatan untuk menjaga profesionalisme secara
berkelanjutan. Pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP semestinya didukung oleh dana
operasional. Di luar sumber dana utama, dana kegiatan KKG dan MGMP dapat
diperoleh melalui sumber sekolah (BOS)/Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang
diprogramkan melalui Rencana Anggraran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
atau Rencana Anggaran (RA) pada setiap tahun pelajaran, dana dari pemerintah
baik melalui APBN, APBD, maupun dana sumbangan lain yang sah, serta
sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
Pelaksanaan kegiatan KKG dilakukan di tingkat kecamatan, sedangkan
pelaksanaan kegiatan MGMP di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan tersebut berupa
pertemuan atau rapat rutin sekurang-kurangnyal 1 kali dalam sebulan. Pada
tingkat Kabupaten/Kota pengurus KKG atau MGMP mengkoordinasi kegiatan dan
melakukan pertemuan rutin sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu semester atau sesuai
dengan kebutuhan. Pada tingkat provinsi pengurus KKG atau MGMP mengkoordinasikan
kegiatan dan melakukan pertemuan rutin sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun
atau sesuai dengan kebutuhan. Dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP seperti di atas diharapkan
terbentuk sosok guru profesional sesuai pesan UU Guru dan Dosen, PP Guru, serta
peraturan lain yang merupakan turunannya.
Untuk mengetahui serta memberikan balikan lebih jauh
tentang pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP tersebut, maka perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi dalam
rangka mengendalikan mutu kegiatan KKG dan MGMP, agar dapat mewujudkan guru
yang profesional dan berkualitas.
Prosedur pemantauan dan evaluasi dalam rangka menjamin
akuntabilitas program KKG atau MGMP yang langkah-langkahnya dirinci seperti pada Tabel 13 berikut ini.
|
No
|
Kegiatan
|
Pelaksana
|
Uraian Kegiatan
|
|
1
|
Persiapan (identifikasi
standar, menunjuk pelaksana)
|
Pengurus
|
·
Mengidentifikasi standar-standar KKG
atau MGMP yang sudah ditetapkan.
·
Menunjuk pelaksana
yang bertugas untuk mengumpulkan, pemberkasan persyaratan, dan melaksanakan
pemantauan dan evaluasi kegiatan KKG atau
MGMP.
|
|
2.
|
Koordinasi,
Pengumpulan, Pemberkasan, dan Penyiapan Instrumen
|
Pemantau dan Evaluator
|
·
Melakukan rapat koordinasi antara Pengurus
dengan Tim Pemantau dan Evaluator .
·
Mengumpulkan
dokumen-dokumen standar dan dokumen
pendukung seperti program kerja, AD/ART, dan laporan kegiatan.
·
Penyiapan dan
pengecekan instrumen pemantauan dan evaluasi yang telah diberi contoh oleh Ditjen
PMPTK.
|
|
3.
|
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
|
Pemantau dan Evaluator
|
·
Mengisi
instrumen sesuai data keberadaan KKG
atau MGMP.
·
Menyusun daftar
temuan.
·
Melakukan verifikasi temuan.
·
Menyusun daftar usulan perbaikan.
·
Menyetujui usulan perbaikan.
|
|
4
|
Penyusunan Laporan
|
Pemantau dan Evaluator
|
·
Menyusun laporan hasil temuan
·
Menyerahkan hasil temuan dan daftar
usulan perbaikan kepada pengurus KKG dan MGMP
Contoh rencana pemantauan
dan evaluasi terdapat pada Lampiran 8.
|
BAB
III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK
TERKAIT
Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung
jawab dalam pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP.
Penetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat
otonomi daerah serta mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi, keterbukaan, dan
akuntabilitas publik. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tergambar
dalam diagram berikut.
|
Kelompok/
Musyawarah
Kerja
|
|
KKG dan
MGMP
|
|
Penyusunan
Program, Pelaksanaan Kegiatan, Evaluasi Diri, Pelaporan Kegiatan
|
|
Tingkat Pusat
|
|
Menyusun Rambu-rambu, POS, Instrumen, Pemantauan dan
Evaluasi, Pelaporan.
Melatih dan menseleksi instruktur KKG dan MGMP
|
|
Ditjen PMPTK, Dit . Profesi Pendidik
|
|
Melaksanakan Pemetaan Data, Pendampingan,
Pembimbingan dan Konsultasi Pelaksanaan
Kegiatan, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan
|
|
Tingkat Provinsi
|
|
Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
|
|
Mensahkan Pengurus KKG MGMP, Mensahkan Program
Kegiatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Konsultasi Pelaksanaan Kegiatan, Pemantauan dan Evaluasi,
Pelaporan
|
|
Tingkat Kab/Kota
|
|
Dinas Pendidikan
Kab/Kota
|
|
Mensahkan Pengurus KKG, Mensahkan Program Kegiatan,
Pendampingan, Pembimbingan dan Konsultasi Pelaksanaan Kegiatan, Pemantauan dan Evaluasi,
Pelaporan
|
|
Tingkat
Kecamatan
|
|
UPTD Dinas Pendidikan
Kabupaten
|
|
Menyediakan
fasilitas, Mengetahui Program Kegiatan
|
|
Sekolah Inti
|
Diagram
di atas menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab
pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan KKG atau MGMP mulai dari tingkat pusat (dalam hal ini Ditjen PMPTK)
sampai kelompok/musyawarah kerja (KKG dan MGMP). Konsekuensi dari adanya
keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan KKG atau MGMP melakukan koordinasi.
Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dimaksud dirinci sebagai berikut.
A. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat.
Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam hal ini Direktorat
Profesi Pendidik:
1. Menyusun dan mengembangkan Rambu-rambu Pengembangan
Kegiatan KKG dan MGMP.
2. Menyusun Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan KKG dan MGMP.
3. Menyusun Prosedur Operasional Standar
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di KKG dan MGMP.
4. Membuat contoh instrumen untuk pemantauan dan evaluasi
5. Memantau dan
mengevaluasi kegiatan KKG dan MGMP
6.
Menyusun laporan
hasil pemantauandan evaluasi.
7.
Menyampaikan
laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada KKG dan MGMP sebagai umpan balik
yang harus ditindak lanjuti.
8.
Mengkoordinasikan dan
mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait KKG dan MGMP.
B. Tugas dan Tanggung Jawab P4TK.
1.
Melatih dan merefleksi CPD dan KKG/MGMP guru untuk
dijadikan instruktur KKG/MGMP.
2.
Mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait.
3.
Menyusun laporan hasil pelatihan instruktur KKG/MGMP.
C. Tugas dan Tanggung Jawab Dinas
Pendidikan Provinsi dan LPMP
1.
Dinas Pendidikan Provinsi
dan LPMP, menghimpun, menyediakan profil dan data KKG dan MGMP yang
ada di daerahnya.
2.
Melaksanakan
pendampingan kegiatan KKG dan MGMP yang ada di daerahnya.
3.
Menyediakan pelayanan
konsultasi pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP yang ada di daerahnya.
4.
Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP dengan menggunakan contoh instrumen
yang disusun oleh Ditjen PMPTK.
5.
Dinas Pendidikan
Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi
kegiatan KKG dan MGMP dan mengirimkannya kepada KKG, MGMP, dan/atau Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, cq. Direktorat
Profesi Pendidik, dengan alamat :
Direktur
Profesi Pendidik
Komplek
Depdiknas Gedung D, Lantai 14
Jl. Jenderal Sudirman Pintu-1, Senayan, Jakarta
D. Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota
- Menghimpun dan menyediakan data profil
KKG dan MGMP yang ada di
wilayahnya.
- Membantu pengkoordinasian pelaksanaan
kegiatan KKG dan MGMP.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan dan
pengelolaan KKG dan MGMP.
- Menetapkan dan mengesahkan pengurus KKG dan MGMP dalam bentuk
Surat Keputusan (SK) penetapan kepengurusan.
- Mengetahui
dan menyetujui program kerja yang diajukan oleh pengurus KKG dan MGMP.
- Menyediakan pelayanan
konsultasi pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP yang ada di daerahnya.
- Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP dengan menggunakan contoh instrumen
yang disusun oleh Ditjen PMPTK.
- Membuat
laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan KKG dan MGMP dan
mengirimkannya kepada KKG, MGMP, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas
Pendidikan Provinsi masing-masing.
E. Tugas dan Tanggung Jawab UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten
- Menghimpun dan menyediakan data profil KKG yang ada di wilayahnya.
- Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan KKG.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan KKG.
- Menetapkan dan mengesyahkan pengurus KKG
dalam bentuk Surat Keputusan (SK)penetapan kepengurusan.
- Mengetahui dan menyetujui program kerja yang diajukan oleh
pengurus KKG.
- Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan KKG yang ada
di daerahnya.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan KKG dengan
menggunakan contoh instrumen yang disusun oleh Ditjen PMPTK.
8.
Membuat laporan hasil
pemantauan dan evaluasi kegiatan KKG dan MGMP dan mengirimkannya kepada KKG,
MGMP, dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
F.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
KKG dan MGMP
1.
Menetapkan
sekolah inti sebagai pusat pertemuan KKG atau MGMP yang memiliki kemudahan
akses bagi anggota lainnya dan memiliki sarana prasarana lengkap
2.
Menyusun program
kegiatan sesuai dengan Rambu-rambu penyelenggaraan KKG dan MGMP, Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan KKG dan MGMP, dan Prosedur Operasional
Standar Pengembangan KTSP.
3.
Mengusulkan
program kegiatan.
4.
Melaksanakan
kegiatan KKG dan MGMP sesuai program yang telah disusunnya.
5.
Membuat pertanggung jawaban kegiatan, administrasi, dan keuangan
pelaksanaan program.
6.
Membuat laporan administratif dan akademik pelaksanaan kegiatan.
7.
Membuat rencana rinci keberlanjutan program untuk tahun berikutnya.
8.
Membantu tim pemantau
dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas
Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
9. Membuat laporan
kegiatan KKG dan MGMP dan mengirimkannya kepada penyandang dana dan/atau UPTD Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB IV
PENUTUP
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan KKG
dan MGMP (Buku 2) ini disusun sebagai rambu-rambu pengembangan
KKG dan MGMP (Buku 1). POS Penyelenggaraan KKG dan MGMP ini dimaksudkan untuk
memberikan acuan bagi para pengelola KKG
dan MGMP di lapangan agar dapat menyelenggarakan kegiatan secara, mandiri,
bermutu, dan berkelanjutan. Dengan penyelenggaraan kegiatan KKG dan MGMP
seperti di atas, akan membuka peluang untuk dihargainya kegiatan dimaksud
(berdasarkan bukti keikutsertaan dalam kegiatan) dalam bentuk satuan kredit
semester oleh LPTK/PT, apabila guru yang bersangkutan melanjutkan pendiidkanm
ke jenjang S1/DIV.
Diharapkan seluruh guru dapat berperan aktif dalam mendukung kegiatan KKG
dan MGMP di wilayah masing-masing, sehingga di masa mendatang terwujud KKG dan MGMP
yang dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai wadah pengembangan profesionalisme
guru yang berkualitas, mandiri, dan berkelanjutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar